Minggu, 30 Desember 2018

Kpu tidak bisa beri kwaliti

hasil coblosan / perolehan suara seorang caleg, ternyata ada perubahan ssd hasil dari masing masing tps di suatu desa digabungkan.

di pemilu 2014 , jumlah formulir c 1 yang ada di tps , kurang dari jumlah saksi / partai peserta pemilu. maka jk seorang saksi mengetahui ada perolehan suara  caleg berubah , tapi ia tak kebagian c i , maka protesnya tidak bisa diterima.

jika ada suara tak terpakai di tps dan ini o k  pemilih tak hadir , maka sisa kartu suara yang belum terpakai di tawarkan ke caleg partai peserta pemilu.


Tidak ada komentar: