Kamis, 12 Januari 2017

hentikan kecerobohan pemberian izin

11 jan 2016 , berita pagi tv one jatim, ada berita tentang penduduk di salah satu desa di kec Bangsal ,Mojokerto, mereka demo ok pabrik yang ada di desa mereka mengasapi udara sekitar rumah mereka. kejadian spt ini sdh sering terjadi di tempat lain di Jawa.Bukan tahun lalu saja,ditahun sebelumnya pun terjadi.Dalam berita tidak dikemukakan apakah pencemaran hebat yang dialami penduduk apakah kejadian luar biasa , mis nya ok ada kerusakan di pabrik ,atau memang sdh sering terjadi . Suatu pabrik , sebelum ijin pendirian dan ijin operasional dikeluarkan, harus lulus kajian dampak lingkungan,dll. Ssd pabrik beroperasi ,terjadi gangguan ke lingkungan,apa ini bisa diartikan bhw kajian dampak lingkungannya "tidak" dilakukan dengan cermat.Jika memang demikian , apa tidak perlu di pidana kan petugas /atau pejabat yang terkait dengan keluarnya ijin pendirian dan ijin operasional pabrik ,.

Tidak ada komentar: