Tenaga asing ,dlm peraturan nkri diperbolehkan bekerja di Indonesia.
Dlm peraturan dikemukakan ,maksud pemberuan izin t k asing ialah unt terjadinya transfer teknologi.
Srmentara itu didapatkan banyak tka cina adalah tenaga kasar.
Pemerintah sdh diingatkan banyak pihak , dr mrk yg tinggal di area sekitar proyek dg pinjaman modal dr rrc, atau mrk yg berhubungan dg proyek yg dibiayai olh modal dr negeri cina, bahwa tka yg dari cina juga banyak buruh kasar.
Bagi kita warga negara NKRI, kejadian ini dirasakan sebagai pengabaian terhadap tenaga kasar Indonesia yg perlu pekerjaan ,selain itu tka buruh kasar mengqbaikan peraturan.
Mestinya keberadaan tka buruh kasar di respon segera olh pemerintah,bukan malah di nol kan olh pejabat dg komentar : reaksi thd tka berlebihan,dllnya.
Rabu, 04 Januari 2017
Tenaga asing
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar